BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD bakal mengundang satgas Mafia Tanah Polda Lampung, terkait polemik aset tanah saling klaim antara warga Sukarame Bandar Lampung, dan Sabahbalau Lampung Selatan, dengan Pemprov Lampung.
Ketua Komisi Yozi Rizal mengatakan, Satgas Mafia Tanah diajak agar dapat mengurai masalah tersebut.
Menurutnya, jika terjadi konflik hanya person to person, itu hanya ada perbedaan persepsi. Tetapi jika menyangkut hajat orang banyak, yang disebut warga mendapatkan pelepasan HGU, berarti ada dugaan oknum bermain dalam polemik ini, ujar Yozi.
“Ada kawan mengatakan ada indikasi mafia tanah, makanya kami undang satgas mafia tanah, untuk mengurai itu, prinsip kita agar segala sesuatu sifatnya proporsional dan ditemukan jalan keluar,” paparnya.
Pemanggilan Satgas Mafia Tanah, BPN Lampung, BPN Bandar Lampung, dan BPN Lampung Selatan, pihak PTPN VII dan unsur lainnya juga menelaah klaim dari Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, bahwa tanah yang dikavling dan dijual ke ASN dapat dipertanggung jawabkan dan masuk dalam Pendapatan Daerah Lampung.
“Termasuk soal pernyataan (dasar hukum kapling), tapi dimungkinkan bisa dijual, kayak Perum Korpri bisa menjadi hak milik, waktu kita turun ke lapangan memang banyak yang sudah di kapling, dan kalau PAD, Meydian Andre sudah menjelaskan mereka persentasi ke BPK RI, karena saat kita meriksa BPK laporan tahun 2020, ada temuan ada beberapa kavling yang dibayar (masuk PAD) , artinya memang ada dan teraudit,” paparnya.
Sementara, belum ada kepastian kapan rapat dengar pendapat (RDP) ke tiga dalam perkara ini berlangsung. Sebab, DPRD masih mencocokan jadwal dengan agenda-agenda lainnya yang akan berlangsung. “Kalau ada waktu dilihat baru kami jalankan,” paparnya.
Sementara itu, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, dalam rapat dengar pendapat pada 10 November 2021, terkuak kalau Pemprov memang menjual tanah kavlingan di lahan yang sedang berpolemik tersebut ke PNS Pemprov Lampung.
Anggota Komisi I DPRD Wahrul Fauzi menanyakan hal tersebut. “Kemana itu larinya uangnya, apa ada PADnya,” tanya Wahrul.
“Ada kok, masuk PAD,” jawab Meydian Andre.
Wahrul juga meminta data terkait PAD.
Usai rapat, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Meydian Andre mengakui hal tersebut.
“Ini saya mau paparan dengan BPK, kami diaudit terus kok, tapi data lengkapnya saya enggak rinci,” paparnya.
Ia menyebut penjualan tanah tersebut, mengacu pada Permendagri nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
“Ada permendagrinya, ya kayak Way Dadi misalanya,” paparnya. (Wengky)