Gubernur Lampung Larang ASN Cuti Nataru, Bagi Pelanggar Siap Terima Sanksi

BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan cuti libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai antisipasi penyebaran covid-19. Hal tersebut disampaikan pada rapat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung di ruang rapat utama lingkungan kantor gubernur Lampung yang dipimpin langsung oleh gubernur beserta wakilnya.

“Pertama pada rapat saya mengingatkan masalah disiplin terutama disiplin agar ASN tetap menerapkan prokes meski sekarang kasus sudah melandai,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Fahrizal Darminto, mewakili gubernur Lampung, Senin (1/11).

Ia menekankan ASN tidak perlu meriah merayakan libur akhir tahun dan harus tetap disiplin prokes.

“Tadi ditekankan di akhir tahun tidak ada yang cuti dan tidak boleh bepergian keluar daerah supaya bisa berhati-hati,” jelasnya.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Fahrizal menegaskan jika ASN tidak boleh melanggar karena pengawasan berjenjang. Menurutnya, yang melanggar siap untuk menerima hukuman.

“Berarti dia tidak taat kepada peraturan jika melanggar aturan yang ditetapkan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengatakan, dikumpulkannya para kepala OPD itu untuk memastikan para pegawai yang ada di OPD masing-masing diberikan himbauan dan arahan untuk mengikuti aturan.

“Kami juga memastikan ASN tidak melakukan perjalanan melewati simpul transportasi seperti pelabuhan, bandara stasiun, dan terminal,” ujarnya.

Himbauan tersebut berlaku bukan hanya untuk ASN, melainkan warga umum lainnya. Tak sampai di situ, Arinal juga kembali menekankan agar seluruh OPD memaksimalkan capaian kinerja.

“Jangan sampai di Desember ada program yang belum selesai. Sehingga gubernur menekankan supaya agenda kerja gubernur betul-betul menjadi prioritas bagi satuan kerja,” paparnya. (Wengky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here