METRO – Kuasa hukum RS, ASN yang diduga terlibat dalam kasus SK bodong di Pemkot Metro, mengaku belum dapat mengungkap adanya jaringan lain untuk memuluskan pemalsuan SK tersebut.
“Saat ini masih dalam proses, kami secara profesional melakukan pendampingan hukum. Tentunya sidik tetap kita dampingi,” ujar kuasa hukum RS, E Rudianto melalui sambungan telepon, Senin (18/10).
Dia menjelaskan, gambaran kedepan RS melalui kuasa hukum akan mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat.
“Untuk saat ini belum. Kemungkinan kalau sudah selesai pasti melakukan komunikasi dengan kuasa hukum. Untuk saat ini belum, kami masih melakukan upaya hukum. Sampai dengan persidangan kami tetap melakukan pembelaan, pledoi dalam hal ini. Kalau kemungkinan dengan sendirinya nanti tinggal klien kami, kami akan tanyakan semuanya,” jelasnya.
Dia menambahkan, pengungkapan jaringan itu bisa terjadi, semua tergantung dengan penyidik dan memang kewenangan penyidik seperti apa hasil akhirnya.
“Kalau kami hanya sebatas pendampingan hukum saja dan hukum terus berjalan,” tambahnya.
Beberapa minggu lalu memang RS sudah dinyatakan tersangka dan sudah ditahan.
“Kemudian dari pihak penyidik sendiri sudah melayangkan SPDP ke Kejaksaan. Selanjutnya, ini masih dalam proses penyidikan dari pihak Polres Metro,” kata dia.
Sementara itu, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kasatreskrim Polres Metro, AKP Firmansyah membenarkan dilakukannya penahanan terhadap tersangka RS.
“Dari awal kita periksa kemudian masuk unsur-unsurnya itu langsung kita lakukan penahanan. Perkembangannya sekarang dalam tahap pemeriksaan lanjutan kemudian ada beberapa alat bukti tanda terima dalam bentuk kwitansi,” kata dia. (Fatimah)