Ilustrasi Pilkades. (Ist)

KALIANDA- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Lampung Selatan dipastikan bakal digelar pada 28 Oktober 2021 mendatang. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Lamsel nomor 140/3604/IV.13/2021 tertanggal 8 Oktober 2021.

Dalam surat itu, dijelaskan aturan pelaksanaan Pilkades pada masa pandemi covid-19. Terlebih, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga mengeluarkan surat tindak lanjut pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW usai penundaan dengan nomor surat 270/5645/SJ ditanggal yang sama.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Plt. Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Lamsel, Dicky Yuricki, mengatakan pihaknya meneruskan surat tersebut melalui pemerintah kecamatan agar diteruskan kepada desa yang melaksanakan pilkades.

“Kami mendapatkan surat lanjutan atas penundaan pilkades dari Mendagri. Melihat kondisi wilayah sekarang, maka bisa mulai melanjutkan tahapan sesuai dengan yang direncanakan,” ujar Dicky, Minggu (10/10).

Dia menjelaskan tahapan Pilkades 2021 di Lamsel akan dimulai pada 11 Oktober 2021 dengan agenda penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) sebelum ditingkatkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

“Kami susun jadwal tahapan lanjutan hingga hari pemungutan suara pada 28 Oktober. Semoga tidak ada kendala yang berarti sehingga pelaksanaannya bisa sesuai rencana,” jelasnya.

Desa pelaksana pilkades juga diharapkan segera menyesuaikan jadwal tahapan yang diedarkan tersebut. “Jadi tidak ada kata tidak siap, karena semua sudah disusun sesuai jadwal,” katanya. (Wengky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here