Pemeriksaan pengedara motor di Jakarta saat Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). (Ist)

JAKARTA – Petugas kepolisian lalu lintas dari Polsek Pesanggrahan melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara di Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan, atau di depan Universitas Budi Luhur. Itu adalah wilayah perbatasan yang menghubungkan Tangerang dan Jakarta.

Polisi menindak pengendara dari arah Tangerang menuju Jakarta yang tidak mengenakan masker. Hal itu merupakan bagian dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4)

“Yang tidak menggunakan masker dilarang masuk ke wilayah DKI Jakarta,” kata Kanit Lantas Polsek Pesanggrahan AKP Yudi Priyanto.

Hal yang sama juga terjadi di perbatasan Jakarta dan Bekasi. Dalam sebuah video yang diunggah di Twitter oleh @windumuktiw terlihat petugas gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) di DKI Jakarta melakukan penjagaan di wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta.

Petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang melintas. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jalan Pagelarang yang menghubungkan Jakarta dengan Kota Bekasi.

Petugas terlihat melarang pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker untuk masuk ke DKI Jakarta. Begitu juga sebaliknya, pengendara motor dari Jakarta dilarang ke Kota Bekasi jika tanpa mengenakan masker.

Selama PSBB, pengendara motor memang diperbolehkan berboncengan. Namun baik pengemudi maupun penumpang harus mengenakan masker.

Penggunaan masker juga diwajibkan bagi pengendara roda empat. Selain pengenaan masker, pengendara kendaraan roda empat juga diwajibkan mengurai 50 persen kapasitas daya angkut penumpang.

Sementara itu, lanjut AKP Yudi Priyanto, jumlah penumpang di angkutan umum juga dibatasi.

“Yang tadinya bisa mengakut 10 penumpang, sekarang dibatasi maksimal lima orang,” ujar dia.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan sementara selama masa PSBB. Kebijakan PSBB tersebut berlaku hingga 14 hari ke depan. PSBB diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). (Utari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here