JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan meluncurkan bursa kripto sebagai wadah atau ekosistem dalam perdagangan aset kripto di Tanah Air pada Desember 2021.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, pembentukan bursa kripto ini merupakan implementasi dari payung hukum yang mengatur mengenai perdagangan aset kripto dilakukan di bursa berjangka. Adapun aset kripto bukanlah merupakan alat pembayaran, tetapi sebagai bagian dari komoditas.
“Targetnya mungkin dalam tahun ini kami bisa bentuk bursanya,” kata Jerry dalam audiensi dengan Metro TV, Selasa (14/9).
Ia bilang saat ini masih dalam tahap validasi, verifikasi, dan menimbang berbagai syarat administrasi serta teknis untuk memastikan semua bisa diselesaikan di tahun ini.
Dia menjelaskan tujuan dibentuknya bursa kripto yakni untuk memberikan prioritas perlindungan terhadap konsumen. Dengan adanya bursa kripto, perdagangan kripto menjadi semakin terpercaya dan mendapatkan kepastian yang dijamin lembaga resmi.
Ia bilang dalam ekosistem itu akan terbentuk adanya integrasi antara pelaku perdagangan dan konsumen, produk, clearing, kustodian dan pencatatan yang jelas sehingga lebih akuntabel. Sehingga publik akan bisa mengetahui nilai yang akurat.
“Saya yakin dan percaya dengan adanya bursa ini akan lebih aman lebih nyaman konsumen lebih terlindungi ada kepastian ada aturan yang lebih sophisticated, yang lebih integrated, lebih terhubung satu sama lain,” jelas dia.
Selain itu, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, dia juga mengatakan, melalui bursa ini juga mendorong para trader bisa mengembangkan koin-koin ciptaannya sendiri yang merupakan produk ciptaan Bangsa Indonesia, serta bisa dijadikan salah satu produk ekspor di luar negeri.
Dirinya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait rencana pembentukan bursa kripto. Selain itu juga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Keuangan. (Adriana)