Ilustrasi rapid test antigen. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menghimbau rumah sakit dan fasilitas peayanan kesehatan lainnya tidak menerapkan tarif tes cepat antigen di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Khususnya, dalam melayani para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai prasyarat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Himbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat ditetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes antigen sebesar Rp250 ribu untuk wiayah Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad juga menghimbau agar calon peserta tes CPNS yang hendak melaksanakan tes antigen di rumah sakit agar tidak berkerumun dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19.

Selain itu, ia juga mengimbau agar di tempat pelaksanaan tes CPNS di Lampung agar disiapkan skenario yang baik agar para peserta tidak berkerumun dengan cara menganjurkan saling menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan menginstruksikan tetap memakai masker.

“Hal itu dilakukan agar tidak muncul klaster baru,” katanya, Minggu (12/9).

Terkait penerapan tarif, Pandra menyebut, dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan, ancaman sanksi bagi pihak yang menjual obat dan sebagainya di atas HET sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat 1 bisa diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) , dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” bunyi aturan tersebut.

Kombes Zahwani  menyebut, tujuan pengawasan tersebut adalah demi mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 melalui tracing, testing, dan treatment (3T).

“Sementara ini belum ada tempat usaha yang menerapkan tarif melebihi harga yang telah ditentukan pemerintah,” katanya. (Wengky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here