METRO – Sebanyak dua pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menipu 29 orang untuk perekrutan tenaga honorer.
Tersangka inisial DS (40), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, yang merupakan honorer dan RS sebagai PNS di Pemkot Metro. Keduanya menipu dengan mengaku sebagai saudara dari seorang pejabat di Pemkot Metro dan memalsukan surat keputusan (SK) penetapan honorer.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kasatreskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami, mengatakan tersangka DS menjanjikan korban mendapatkan SK honorer yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kota Metro.
“Sejauh ini ada 29 SK honorer yang dipalsukan. Untuk itu, DS meminta uang kepada korbannya mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta sesuai penempatan,” kata Andri, Jum’at (10/9).
Total uang yang didapatkan DS mencapai Rp547,5 juta dengan keuntungan bersih Rp355 juta. “Sisa uang yang didapat sekitar Rp192 juta diberikan kepada salah satu oknum PNS yang terlibat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan bermula saat salah satu korban datang dan menunjukkan SK di salah satu OPD untuk bekerja di kantor tersebut.
“Pihak OPD bingung karena tidak pernah mengajukan permohonan tenaga honorer. Kemudian dilakukan pengecekan di BKPSDM, ternyata palsu. Lalu Kepala BKPSDM melaporkan ke Polres Metro, (2/9),” kata dia.
Hasil penyelidikan didapati barang bukti berupa satu unit laptop yang digunakan untuk membuat SK bodong, satu unit ponsel, satu flashdisk, dan satu bundel kertas berisi 29 SK palsu. “29 SK bodong dipalsukan dengan meniru tanda tangan Kepala BKPSDM,” kata dia
Sementara oknum PNS berinisial RS turut berperan dalam mengajak 25 orang. Untuk itu PNS tersebut dikenai Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021 tentang Gratifikasi. Sebab, statusnya PNS dan nerima hasil perekrutan SK bodong.
Dihadapan petugas tersangka DS mengaku melakukan aksinya di rumah. Hasil penipuan itu digunakan untuk membeli motor, ponsel, laptop, dan kebutuhan sehari-hari.
“Ide awal ini saya dapat sendiri, saya lakukan sendiri, dan saya rekrut sendiri. Saya melakukan ini karena kebutuhan dan sudah tiga bulan. Untuk penempatannya hampir setengah dari seluruh dinas di Kota Metro,” kata dia.
Akibat perbuatannya itu, DS dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 maksimal 8 tahun penjara, serta Pasal 378 tentang penipuan paling lama 4 tahun penjara. (Fatimah)