Ilustrasi penanganan limbah medis. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Pemerhati Lingkungan, M Toha Sampurnajaya menilai Pemerintah Provinsi Lampung harus tegas dan jelas dalam rencana pembentukan peraturan daerah soal limbah medis.

“Limbah medis ini masuk dalam pengaturan B3. Bagian dari B3 seperti limbah yang lain yakni berbahaya maka limbah medis pun harus seperti itu, jadi artinya harus ketat,” kata M Toha Rabu (8/9).

Kepada Bangkitlah.com dilapokan, menurutnya dalam pelaksanaan pemusnahan limbah medis, Pemprov membutuhkan pihak ketiga karena penanganannya harus profesional bukan hanya penanganan rutin saja tetapi harus sesuai SOP yang jelas.

“Jangan RS atau pemerintah yang kelola, sehingga betul jelas tugas pokok dan fungsi yang menangani B3 ini jelas dan pihak pemerintah daerah berfungsi sebagai pengawas,” kata dia.

Sehingga limbah medis tidak  memberikan dampak lanjutan. “Menangani sampah medis di RS relatif lebih mudah, tetapi kalau ditengah masyarakat dan warga kesulitan. Ini harus jadi perhatian,” katanya.

Namun, semua bisa dilakukan dengan adanya komunikasi dan kampanye dengan Satgas kelurahan untuk membuang sampah medis tidak sembarang.

“Bila perlu dilakukan semacam kampanye masif, jadi masyarakat teredukasi,” tutup dia. (Wengky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here