BANDAR LAMPUNG- Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengusulkan adanya revisi Undang-undang (UU) 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistemnya. Masukan itu diberikan kepada Komisi IV DPR RI.
“Kami mengusulkan konsep terkait lingkungan, khususnya di Lampung. Melihat hutan kita cukup besar dan harus dilindungi,” kata Arinal, saat ditemui di Mahan Agung, Jum’at (3/9).
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, menurut Arinal, kawasan hutan sangat penting untuk dijaga. Sebab, ada sejumlah tempat yang harus diperhatikan seperti maraknya perambahan hutan.
“Kurang lebih 30 persen kawasan Lampung adalah hutan dan yang masih berfungsi baik kurang lebih 25 persen, ini yang menjadi perhatian,” jelasnya.
Ia mengatakan cukup banyak usulan dari Lampung dan sangat diterima DPR. “Belum bisa dipaparkan sekarang karena cukup banyak dan luas saya takut penafsirannya berbeda. Namun, yang jelas banyak yang kami sampaikan,” katanya. (Firman)