BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan aplikasi untuk mendukung pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan itu akan mempermudah pembayaran pajak hingga ke pelosok desa.
“E-Samdes (Samsat Desa Elektronik) merupakan program tim Pembina Samsat Lampung yang memberi alternatif kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar secara elektronik melalui badan usaha milik desa (Bumdes),” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, Rabu (1/9).
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, pada layanan itu digunakan dua aplikasi, yaitu e-Samdes dan L-Smart. Dimana aplikasi e-Samdes sebagai aplikasi berbasis android yang digunakan untuk mendapatkan kode bayar dan informasi tagihan pajak PKB.
“Sementara aplikasi L-Smart digunakan agen laku pandai Bank Lampung untuk melaksanakan transaksi pembayaran PKB,” jelasnya.
Pembayaran PKB melalui BUMDes dilakukan berdasarkan kode bayar yang diterbitkan aplikasi e-Samdes. “Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan digunakan petugas BUMDes atau wajib pajak langsung untuk menerbitkan kode bayar PKB,” katanya.
Adapun Cara Penggunaan Aplikasi e-Samdes:
1. Download aplikasi e-Samdes dan lakukan pendaftaran
2. Dilanjutkan dengan verifikasi melalui email yang terdaftar. Setelahnya bisa langsung mendaftarkan kendaraan yang akan dibayarkan pajak.
3. Ada sejumlah fitur dalam aplikasi tersebut dan wajib pajak bisa pilih fitur pembayaran pajak.
4. Dilanjutkan dengan memasukkan kode pembayaran melalui 5 angka seri belakang nomor polisi kendaraan Dan NIK wajib pajak.
5. Lakukan pembayaran dengan aplikasi L-Smart sesuai kodr bayar
6. E-STNK dan E-TBPKP dapat di download setelah dua hari sejak tanggal pembayaran.
7. Struk bukti pembayaran berlaku selama 30 hari.
8. Dilanjutkan dengan lakukan cek status melalui fitur untuk melihat tanggal pembayaran dan pencetakan SKPD/ TBPKP yang asli pada Samsat. (Wengky)