KOTA AGUNG – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus menyelidiki kasus dugaan markup alias penggelembungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020 untuk SD dan SMP di kabupaten setempat.
Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanggamus untuk menangani kasus tersebut.
“Sedang ditangani dan masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” kata Iptu Yusuf, (19/8).
Salah satu kepala sekolah (Kepsek) yang enggan disebutkan namanya mengaku telah diperiksa sebagai saksi bersama banyak rekan lainnya sesama kepsek.
“Kami ditanya terkait sistem pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Sekolah (SIPLah),” kata dia.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, dia menyebut dana BOS Afirmasi tersebut dikirim langsung dari pusat ke rekening masing-masing sekolah. Akan tetapi, dalam penggunaan anggarannya harus menggunakan aplikasi SIPLah yang telah ditentukan dengan belanja barang dan jasa yang juga dikondisikan dengan beberapa pihak.
“Setiap sekolah kami mendapatkan anggaran Rp60 juta,” katanya.
Sesuai Lampiran SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 582/P/2020 tentang daftar nama sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Tanggamus mendapatkan Rp7.860.000.000 dengan rincian masing-masing sekolah sebesar Rp60 juta. (Sudirman)