Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Syamsurizal Ari. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Periode Juli-September 2021 sebesar Rp1,2 juta per penerima telah dicairkan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Lampung sejak 30 Juli lalu.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Syamsurizal Ari mengatakan, dana tersebut dicairkan langsung pemerintah pusat kepada masing-masing rekening penerima.

“Harapannya bisa membantu pelaku usaha kecil dan menengah,” katanya, Kamis (19/8).

Dia mengimbau agar warga calon penerima mengecek pencairan tersebut melalui tautan yang telah disediakan oleh masing-masing bank. Alamat pengecekan penerima BPUM di BRI bisa dilihat di https://eform.bri.co.id/bpum dan BNI http://banpresbpum.id.

“Ada 232.800 pelaku UMKM di Lampung yang mendapatkan BPUM,” kata dia.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Syamsurizal menjelaskan, jumlahnya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM. Pencairan tersebar di BRI sebanyak 91.379 penerima dan BNI 141.421 penerima.

“Pada 30 Juli 2021 lalu sudah terealisasikan kepada 171.000 UMKM di Lampung. Penyalurannya lewat BRI ada 116.664 UMKM dan BNI ada 54.510 UMKM,” katanya. (Mardiana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here