SUKADANA – Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, Lampung Timur, merumahkan 15 narapidana. Asimilasi warga binaan itu sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sukadana, Rohdiono, mengatakan 15 warga binaan yang dipulangkan itu setelah menjalani berbagai tahapan administrasi dan tes urine dengan hasil negatif narkoba. Selain itu, napi tersebut juga telah menjalani setengah atau dua per tiga masa hukuman.
Pemulangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 24/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 12/2020.
“Mereka bukan dibebaskan. Program asimilasi ini berlaku di seluruh tanah air,” ujar Rohdiono, di ruang kerjanya, Rabu (14/7).
Dengan adanya persyaratan itu, lanjut dia, tidak semua warga binaan dapat dirumahkan. Warga binaan yang tak dapat menikmati asimilasi adalah napi yang terlibat kasus narkoba dengan hukuman lebih dari lima tahun, kasus korupsi, dan pencabulan anak di bawah umur.
Dia berharap dipulangkannya 15 napi itu dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan tak lagi mengulangi perbuatannya. Sementara, saat ini Rutan tersebut menampung 444 orang dari kapasitas ideal 180 orang. “Rutan over kapasitas, tetapi adanya program asimilasi diharapkan dapat mengurangi jumlah penghuni,” kata dia. (Soraya)