Mantan Bupati Lampung Timur, Satono. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan membentuk tim kembali terkait pelacakan, pemilahan, dan proses pengembalian kerugian negara terhadap aset eks Bupati Lampung Timur Satono yang dinyatakan meninggal, Senin (12/7).

Satono merupakan DPO korupsi APBD Lampung Timur dan merugikan negara Rp119 miliar. Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti Rp10,58 miliar. Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, karena Satono divonis bebas.

Namun, Satono tak kunjung dieksekusi karena melarikan diri. Pada April 2012 Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat DPO No.01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggal 9 April 2012. Kajari Bandar Lampung Abdullah Denny Noer mengatakan, pelacakan aset Satono sudah berlangsung karena berkaitan dengan aset terpidana lainnya yakni Sugiharto Wiharjo alias Alay.

“Kalau Aset Satono kami akan diskusikan dengan Kejati, kan tim pelaksana (eksekusi) sudah lama terbentuk. Ini kami bentuk kembali. Kami pelajari lagi, mana yang belum dilaksanakan mana yang sudah,” ujarnya di Kantor Kejari, Selasa (13/7).

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Abdullah mengatakan saat ini belum ada serupiah pun pengembalian kerugian negara oleh Satono. Sebab almarhum berstatus DPO bertahun-tahun, sehingga belum bisa dieksekusi pidana badan ataupun uang pengganti. Sedangkan ketika Alay ditangkap, sudah ada upaya pengembalian kerugian negara dari Alay dan tersisa sekitar Rp95,86 miliar dari total awal Rp106,8 Miliar.

“Kan dia ini DPO, jadi belum ada eksekusi,” paparnya.

Abdullah menambahkan eksekusi aset Satono bisa dilakukan, guna mengembalikan kerugian negara. Menurutnya, hal itu mengacu pada Pasal 270 KUHAP bahwa penyitaan aset bisa dilakukan. Sebab Satono terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, meski dia telah meninggalkan dan tak bisa mempertanggungjawabkan pidana badan.

“Kami lihat lagi nanti amar putusan, kan ada pidana badan. Dia udah enggak bisa, ada amar lainnya. Misalnya, denda, uang pengganti, penyitaan barang bukti, kemudian sudah ada surat keterangan resmi (akta kematian), kalau yang bersangkutan meninggal,” ujarnya. (Soraya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here