JAKARTA – Masyarakat dianjurkan untuk melakukan vaksinasi agar mendapat sertifikat vaksin.
Sertifikat Vaksin bisa berguna saat melakukan perjalanan jauh di mana aturan tersebut telah berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Namun, selain manfaat untuk perjalanan jauh sertifikat vaksin juga berguna untuk hal lainnya seperti bisa digunakan sebagai syarat penerima bansos atau bantuan sosial salah satunya.
Berikut ini manfaat sertifikat vaksin selain untuk perjalanan jauh.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Menteri Kesehatan juga berencana akan menggunakan sertifikat vaksin integrasi ke standar protokol kesehatan yang baru.
Menkes menjelaskan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerikat Serikat sudah melonggarkan secara terstruktur dan sistematis kegiatan-kegiatan.
Lalu, apa aja kegunaan sertifikat vaksinasi selain untuk syarat perjalanan?
Sertifikat vaksin ini rencananya akan dijadikan sebagai syarat baru untuk bisa menghadiri atau menyelenggarakan acara-acara besar, seperti acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama dan konser.
Sertifikat vaksin kini dapat dijadikan standar protokol kesehatan baru. Hal ini harus dilakukan sebagai upaya pemerintah mengejar target 70 persen vaksinasi Covid-19, termasuk di daerah.
Hal ini pun ditekankan untuk semua penerima bantuan pemerintah harus memiliki Sertifikat Vaksin, termasuk dalam kepengurusan administrasi kependudukan, masyarakat diminta harus menunjukkan kartu vaksin.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan bertujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan penanggulangan wabah COVID-19.
Vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh akibat COVID-19 dengan cara merangsang atau merangsang kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan pelaksanaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.
Pada tahap awal ini, vaksin COVID-19 akan diberikan kepada seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, Tenaga penunjang serta mahasiswa yang menjalankan pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Vaksin akan diberikan kepada petugas pelayanan publik yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah melakukan vaksin, masyarakat akan langsung mendapatkan Sertifikat Vaksin dan bisa juga didownlod melalui website pedulilindungi. (Utari)