Petugas meja informasi Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Tengah, Yuska Riski. (Ist)

GUNUNG SUGIH – Kantor Pengadilan Agama Gunung Sugih Siap Melayani masyarakat Lampung Tengah dalam mengurus gugatan perkara perceraian dan gugatan perkara prodeo.  Hal ini dikatakan oleh Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Tengah Yuska Riski kepada pers di Gunung Sugih, Selasa (6/7).

“Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada setiap warga yang ingin mengajukan gugatan perkaranya,” tutur Yuska.

Yuska Riski mengatakan, Pengadilan Agama Lampung Tengah bekerjasama dengan Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) untuk membantu masyarakat yang masih awam dan mengalami kesulitan dalam membuat surat gugatan perkara.

“Masyarakat  dalam mengajukan perkara gugatannya dapat meminta bantuan Pusbakum,” Kata Yuska.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Yuska Riski memaparkan, Pengadilan Agama Lampung Tengah juga memberikan pelayan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu dengan ketentuan dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1) Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan
2) Kartu Program
Keluarga Harapan (PKH)
atau Kartu perlindungan sosial lainnya.

“Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh pelayanan gugatan perkara pengadilan secara gratis, tentunya dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” tegas Yuska. (Soraya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here