BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan tetap menerapkan pembatasan kegiatan mulai pukul 07.00 hingga pukul 20.00 WIB sesuai Instruksi Wali Kota. Juru bicara (Jubir) satuan tugas (Satgas) penanganan covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pihaknya akan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan usaha sesuai Instruksi Wali Kota dan berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Pusat (SE) tentang PPKM Mikro.
Pemkot tetap menggunakan Instruksi Wali Kota yang mulai pukul 07.00 hingga 20.00 WIB, surat edaran pusat sifatnya di daerah menyesuaikan saja.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Menurutnya, surat edaran itu berlaku untuk wilayah pulau Jawa dan Bali yang angka kasus penyebaran covid-19 sangat tinggi. Dengan demikian, perlu pembatasan aktivitas secara ketat.
“Kalau untuk wilayah Jawa dan Bali memang kasusnya tinggi, maka pusat keluarkan surat edaran pembatasan mulai pukul 17.00 WIB. Kalau di sini (Bandar Lampung) mudah-mudahan tidak sampai seperti itu,” kata dia. (Mardiana)