Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. (Ist)

JAKARTA – Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengaku telah mendapat instruksi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk mendorong adanya amandemen UUD 1945 secara terbatas untuk mengatur kewenangan MPR menetapkan PPHN.

Dengan demikian, PDIP menolak usulan perpanjangan masa jabatan Presiden hingga presiden kembali dipilih oleh MPR.

“Bagi PDIP gagasan dan usulan tersebut jauh dari pandangan dan sikap partai kami. Sehingga dengan demikian kalau ada gagasan apalagi usulan, apalagi rencana, yang sifatnya ingin mengubah UUD kita di luar pasal yang hanya memberikan kewenangan MPR menetapkan kembali PPHN, maka sikap PDIP adalah menolak gagasan dan usulan tersebut,” ujarnya, Rabu, 30 Juni 2021.

“Dan kita kemungkinan besar tidak akan ikut dalam proses perubahan UUD yang demikian itu,” imbuh Basarah.

Menurutnya, pemilihan presiden secara langsung dengan masa jabatan maksimal 2 periode sudah ideal. Saat ini, yang diperlukan adanya dasar yang jelas bagi calon pemimpin untuk menjalankan proses pembangunan jangka panjang dengan PPHN.

“Janganlah diberikan cek kosong dalam melaksanakan rencana dan pelaksanaan pembangunan nasionalnya. Karena sistem yang berlaku sekarang rencana dan pelaksanaan pembangunan bangsa Indonesia selama 5 tahun ke depan itu didasarkan kepada basis visi dan misi serta program seorang capres dan cawapres,” jelas dia.

Sebagai negara yang majemuk, lanjut dia, terlalu berisiko jika jalannya pembangunan Indonesia hanya berpatokan pada visi misi seorang pemimpin negara.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, dengan adanya PPHN, ia menyatakan, diharapkan siapa pun pemimpinnya dapat tetap menjalankan proses pembangunan yang ditetapkan.

“Diperlukan sebuah guidance, sebuah kerangka pembangunan jangka menegah dan jangka panjang bangsa Indonesia yang mana setiap capres cawapres, cagub cawagub cabup cawabup, cawalkot dan cawawalkot dalam ikut serta berkontestasi di setiap pemilu dan mereka membuat visi misi dan program,” ucapnya.

“Maka programnya itu harus mengacu pada roadmap pembangunan nasional dalam PPHN atau GBHN yang ditetapkan oleh MPR,” tandasnya. (Utari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here