Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro darurat. (Ist)

JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro darurat di Jawa dan Bali akan berlaku dari 3 sampai 20 Juli 2021. Langkah ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memimpin pembatasan tersebut. Berdasarkan salinan hasil rapat Kemenko Marves, Rabu (30/6), yang diperoleh Katadata.co.id, cakupan pengetatannya seperti 100% bekerja di rumah atau WfH untuk sektor non-esensial, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, dan restoran hanya menerima delivery/take away.

PPKM mikro darurat akan mencakup 121 kabupaten atau kota. Pemerintah memilih lokasinya berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon, sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Untuk wilayah yang mendapat level tiga dan empat, akan terkena PPKM mikro darurat.

Level tiga adalah kasus terkonfirmasi mencapai 50 sampai 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Perawatan di rumah sakit mencapai 10 sampai 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Lalu, angka kematian dua sampai lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.

Untuk level tiga, kasus terkonfirmasinya melebih 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Lalu, perawatan di rumah sakit mencapai lebih dari 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Terakhir, angka kematian lebih dari lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.

Indikator kapasitas responnya adalah positivity rate melebihi 15%. Kotanerat kurang dari lima per kasus terkonfirmasi. Rata-rata keterisian ranjang rumah sakit lebih dari 80%.

45 Kota/Kabupaten Terkena PPKM Mikro Darurat
Ada 45 kota atau kabupaten yang terkena PPKM mikro darurat karena mendapat skor empat. Daftarnya adalah sebagai berikut:

Banten:

Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang

Jawa Barat:

Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Karawang
Bekasi

DKI Jakarta:

Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat

Jawa Tengah:

Sukoharjo
Rembang
Pati
Kudus
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Klaten
Kebumen
Grobogan
Banyumas

Daerah Istimewa Yogyakarta:

Sleman
Kota Yogyakarta
Bantul

Jawa Timur:

Tulungagung
Sidoarjo
Madiun
Lamongan
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar

76 Kota/Kabupaten Terkena PPKM Mikro Darurat
Untuk kota atau kabupaten yang memperoleh nilai tiga dan terkena PPKM mikro darurat jumlah ada 76 kota/kabupaten. Daftarnya adalah sebagai berikut:

Banten:

Tangerang
Serang
Lebak
Kota Serang
Kota Cilegon

Jawa Barat:

Sumedang
Sukabumi
Subang
Pangandaran
Majalengka
Kuningan
Indramayu
Garut
Cirebon
Cianjur
Ciamis
Bogor
Bandung Barat
Bandung

DKI Jakarta:

Kepualaun Seribu

Jawa Tengah:

Wonosobo
Wonogiri
Temanggung
Tegal
Sragen
Semarang
Purbalingga
Pemalang
Pekalongan
Magelang
Kota Pekalongan
Kendal
Karanganyar
Jepara
Demak
Cilacap
Brebes
Boyolali
Blora
Batang
Banjanegara

Daerah Istimewa Yogyakarta:

Kulon Progo
Gunungkidul

Jawa Timur

Tuban
Trenggalek
Situbondo
Ponorogo
Pasuruan
Pamekasan
Pacitan
Ngawi
Nganjuk
Mojokerto
Malang
Magetan
Lumajang
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kota Batu
Kediri
Jombang
Jember
Gresik
Bondowoso
Bojonegoro
Blitar
Banyuwangi
Bangkalan

Bali:

Kota Denpasar
Jembrana
Buleleng
Badung
Gianyar
Klungkung
Bangli

(Adriana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here