JAKARTA– Masyarakat pelaku usaha mikro dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online.
Untuk membuat NIB secara online dapat dilakukan melalui website Online Single Submission (OSS).
NIB menjadi salah satu syarat berkas yang harus dimiliki pelaku usaha mikro jika ingin melakukan pendaftaran bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta.
Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki NIB, maka tidak bisa mendaftar bantuan UMKM atau BPUM.
Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bantuan UMKM namun belum memiliki NIB untuk usahanya, bisa segera membuat NIB melalui website OSS.
Untuk prosedur membuat NIB di website OSS, langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat akun OSS.
Adapun cara membuat akun OSS untuk membuat NIB, yakni sebagai berikut.
Cara Registrasi Akun OSS
1) Akses website OSS atau https://oss.go.id.
2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.
3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha
4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.
5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS” lalu klik“, Submit”.
6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.
Jika pelaku usaha mikro telah memiliki akun OSS, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin berusaha untuk mendapatkan NIB.
Pelaku usaha mikro login kembali di website OSS menggunakan akun OSS, kemudian ikuti langkah membuat NIB sebagai berikut.
Cara Membuat NIB di OSS
1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.
2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.
3. Selanjutnya pilih:
Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.
Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.
4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.
5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.
6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.
7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.
Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”
Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.
8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.
9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.
10. Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.
Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.
Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.
Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau di-print dalam bentuk hard copy.
Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol ‘Preview Izin Usaha QR’.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, bagi pelaku usaha mikro yang mengalami kendala dalam melakukan daftar UMKM secara online di website OSS, dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui email ke info@bkpm.go.id. (Adriana)