Penundaan Layanan Administrasi Akademik masa Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19

BANDARLAMPUNG – Seluruh Pengurus Kelompok Belajar (Pokjar) Mahasiswa Tempat. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A/AS/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Serta Surat Rektor Universitas Terbuka Nomor 12721/UN31/KP. 11.00/2020, tanggal 13 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Universitas Terbuka.

Kepada Bangkitah.com dilaporkan, sehubungan dengan hal tersebut di atas. Pimpinan UPBJJ-UT Bandar Lampung menyampaikan bahwa setiap pegawai wajib bekerja di rumah masing-masing untuk pencegahan penularan COVID-19 terhitung sejak tanggal 18 – 31 Maret 2020.

“Oleh karena itu kami meniadakan layanan administrasi akademik secara tatap muka. Layanan disediakan melaui online E-mail: ut-bandarlampung@ecampus.ut.ac.id WhatsApp (WA): 0822 66346634 dan 08117216634.Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih,” ujarnya. (Jamilah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here