Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Ist)

YOGYAKARTA – Mulai Kamis tanggal 20 Mei, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta untuk memutar lagu Indonesia Raya. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 29/SE/V/2021.

“Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perlu memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” kata Sultan melalui keterangan tertulis.

Di dalam SE tersebut, Sultan juga mengatur bahwa lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan dengan satu stanza setiap hari pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.

Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan juga wajib untuk berdiri tegak dengan sikap hormat.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) DIY Imam Pratanadi menjelaskan SE ini masih terbatas di tempat-tempat publik yang memiliki speaker. Selain itu, tempat yang tidak memungkinkan seperti di Malioboro masih menunggu uji coba.

“Yang kira-kira masyarakat tidak bisa berhenti beraktivitas seperti di Jalan Malioboro, masih kami kaji,” ujar Imam, Rabu (19/5).

Begitu pun dengan tempat publik lain yang tidak memungkinkan untuk dilakukan sikap hormat berdiri tegak. Mereka bisa menyesuaikan dengan keterbatasan masing-masing.

“Untuk aktivitas perkantoran pemerintah bisa jam 08.00 WIB awal kegiatan,” jelasnya.

Lantas bagaimana sanksi untuk instansi pemerintah maupun swasta yang tidak memutar lagu Indonesia Raya ini?

“Tidak ada sanksinya,” jawab Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (Supriyadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here