JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis izin penggunaan darurat vaksin Covid-19. Vaksin asal China Sinovac dengan nama CoronaVac resmi mendapatkan EUA atau Emergency Use Authorization.
EUA atau otorisasi penggunaan darurat adalah izin yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu di mana dalam hal ini adalah vaksin Covid-19.
Izin penggunaan darurat vaksin Sinovac tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (11/1).
“Vaksin Covid-19 CoronaVac aman. Efek samping ringan dan sedang,” kata Penny.
Untuk efikasi, Penny mengatakan vaksin CoronaVac Sinovac ini data imunogenitas berhasil dengan baik. “Efikasi vaksin 65,23% di Indonesia,” kata Penny.
Penny menegaskan, BPOM memberikan persetujuan EUA untuk CoronaVac Sinovac.
“Hari ini Senin 11 Januari 2020 memberikan persetujuan dalam emergency use authorization kepada Sinovac,” kata Penny.
Yang Tidak Boleh Divaksin
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, berdasarkan Surat Ketetapan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kemenkes Nomor 02.02/4/2021, beberapa golongan yang tidak boleh di Vaksin:
1. Pernah terkonfirmasi memderita Covid 19,
2. Ibu Hamil dan menyusui,
3. Mengalami gejala ISPA sperti batuk pilek, sesak napas dalam 7 hari tetakhir,
4. Anggota serumah yang kontak erat suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid 19,
5. Memiliki riwayat alergi berat atau gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi covid 19,
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah,
7. Menderita penyakit jantung seperti gagal ginjal, jantung koroner,
8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis, autoimun lainnya,
9. Penyakit ginjal kronis sedang menjalankan hemodialysis, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid,
10. Menderita penyakit Rematik autoimun,
11. Menderita saluran pencernaan yang kronis,
12. Menderi penyakit Hipertiroid ,
13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atw definisi imun dan penerima transfusi,
14. Menderita penyakit diabetes,
15. Menderita HIV,
16. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK dan TBC. (Utari)