Bupati Jember, dr. Faida, MMR bersama balita sehat. (Ist)

JAKARTA – Bupati Jember, dr. Faida, MMR bersyukur atas keputusan Mahkamah Agung, Selasa (8/12) yang memenangkan dirinya dan menolak hak uji uji pendapat yang diajukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Jember.

“Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember, dr Faida,” ujar Faida dalam rilisnya kepada pers, Selasa (8/12).

Dengan demikian menurut Faida tuduhan korupsi dan  penyimpangan  pada dirinya selama ini tidak terbukti karena sudah di tolak Mahkamah Agung.

“Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan  DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung,” tegasnya. 

Demikian halnya ia mengatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang tidak terbukti dan ditolak.

“Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan  wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” tegasnya. 

Dokter Faida juga bersyukur karena ternyata keadilan bisa diperjuangkan dan hukum ditegakkan.

“Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan,” ujarnya.

Faida mengucapkan terimakasih kepada Ketua Mahkamah Agung dan Para Hakim yang telah menegakkan kebenaran. 

“Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat  Allah SWT akan menolong kita. Semata-mata berharap Ridho Allah SWT,” tegasnya.

Sebelumnya kepada Bangkitlah.com dilaporkan, kandas sudah upaya jahat politisi DPRD Jember menyingkirkan Bupati dr. Faida, MMR. Hari ini, Selasa (8/12) Mahkamah Agung menolak mentah-mentah permohonan hak uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Jember 16 November 2020 lalu terkait upaya pemaksulan Faida sebagai Bupati.

Dalam situs resmi mahkamahagung.go.id disebutkan surat permohonan bernomor 2 P/KHS/2020 disebutkan sebagai pemohon adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember. Sedangkan pihak termohon adalah Bupati Jember.

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH.,MH., Is Sudaryono, SH., MH. dan Prof. DR. H. Supandi, SH., M.Hum. dengam panitera pengganti, Joko Agus Sugianto, SH pada 8 Desember 2020 menetapkan putusan TOLAK PERMOHONAN HAK UJI PENDAPAT.

Berbagai upaya dilakukan oleh para politisi DPRD Jember untuk mendiskreditkan Bupati Faida dengan berbagai isu tak berdasar bahkan fitnah. (Utari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here