BANDAR LAMPUNG – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad saw 1442 Hijriah. Pembatasan tersebut dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: SE.22/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad saw 1442 Hijriah yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi tertanggal (22/10).
“Perlu dilakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sambogo, Jumat (23/10)
Pembatasan operasional dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, meliputi tanah, pasir; dan/atau batu serta bahan tambang; atau bahan bangunan.
Namun, pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor; air minum dalam kemasan; ternak; pupuk; hantaran pos dan uang. Kemudian mobil barang pokok, terdiri atas beras; tepung terigu; jagung; gula; sayur dan buah-buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.
Mobil barang pengangkut barang harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang. Surat muatan memuat keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut.
Petugas dari kepolisian, Dirjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota, serta badan usaha jalan tol melakukan koordinasi dalam proses pengalihan lalu lintas angkutan barang. Unit patroli jalan tol harus menyiapkan operasionalnya baik mobil serta kendaraan derek untuk semua ukuran kendaraan.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, libur panjang akhir Oktober 2020 ini, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020. Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad saw jatuh pada Kamis, (29/10) Sedangkan cuti bersama ditetapkan pada Rabu (28/10) dan Jumat (30/10) Kemudian, dilanjutkan dengan akhir pekan Sabtu-Minggu. (Mardiana)