Aktivitas pengerukan tanah perbukitan di Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Senin (12/10). (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung memastikan kegiatan pengerukan serta perataan bukit di Kampung Mulyajaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, belum miliki izin. Penghentian kegiatan di bukit tersebut merupakan wewenang provinsi.

“Belum ada izin itu (Karang Maritim). Kalau untuk pemberhentian, itu kewenangan provinsi, kami (Disperkim) sebatas penataan lahan. Hanya saja sudah kami minta ke pemilik lahan untuk berhenti, tapi warganya malah menolak,” ujar Dekrison, kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Bandar Lampung, Senin (12/10).

Penolakan tersebut membuat dinas terkendala karena beralasan telah ada kesepakatan antara pengembang atau pemilik lahan dengan warga.

“Setelah kami cek ke lapangan memang tidak mungkin untuk dihentikan. Namun, yang kami khawatirkan kalau seandainya si pemilik kabur karena harus segera ditata hasil kerukan itu segera diangkut. Kalau memang ada perjanjian sama warga buat talut silakan, dipercepat pengerjaan karena khawatir itu nanti menjadi masalah kalau hujan,” ujarnya.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, aktivitas pengerukan dan perataan lahan perbukitan disayangkan pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman karena Karang Maritim berdasarkan pemetaan Karang Maritim masuk wilayah resapan air.

“Kami juga menyayangkan daerah resapan itu karena memang hak milik pribadi dia, ada sporadik belum ditingkatkan, perjanjian surat belinya juga ada sepertinya sih. Namu, kurang tahu pastinya juga,” katanya.

Lokasi pengerukan tanah perbukitan tersebut dilakukan pengembang bernama Anton Sibarani. Kegiatan itu dapat berlangsung karena pengembang menawarkan perjanjian ganti rugi kepada warga setempat selama satu tahun. Isi perjanjian, yaitu akan mengganti rugi segala kerusakan yang diakibatkan adanya aktivitas di lokasi. (Marlia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here