JAKARTA- Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dalam berjuang untuk kaum pekerja sudah tidak diragukan lagi. Saat ini Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menjadi organisasi pekerja digarda terdepan yang mendukung UU Ciptaker yang diterbitkan saat pemerintahan Jokowi. Hal ini disampaikan dalam rilis yang diterima Bangkitlah.com di Jakarta, Minggu (11/10).
“Kami yakin Undang-Undang Ciptaker justru akan jadi perbaikan bagi nasib pekerja outsourching dan PKWT di BUMN dan ini jadi semacam senjata baru bagi Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu untuk berjuang bagi kaum pekerja agar jauh lebih sejahtera nantinya,” jelas Ketua Dewan Syuro FSP BUMN Bersatu, H. Kamal Azid.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengutuk semua kekuatan yang menyusup pada gerakan buruh dan mendorong aksi anarki dan merusak fasilitas publik dalam aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Anarki dan perusakan bukan bagian dari strategi taktik dan cara perjuangan gerakan buruh,” tegasnya.
Ia menjelaskan dalam perjuangan yang disiplin tanpa anarki dan perusakan , FSP BUMN Bersatu sebelumnya berhasil melakukan pemogokan di tempat-tempat vital pusat perekonomian dan memaksa perusahaan asing sekelas Temasek harus keluar dari kepemilikan saham. Kemudian berhasil memperjuangkan pekerja outsourching di BUMN menjadi pekerja tetap.
“Pada tahun 2006 melalui gugatan KPPU berhasil membuktikan kegiatan monopoli disektor telekomunikasi seluler oleh Group Temasek dan akhirnya memaksa Temasek (ST Telemedia) keluar sebagai pemegang saham Indosat. Namun Pemerintah SBY tidak melakukan buyback Inndosat,” katanya.
Pada tahun 2008, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melakukan pemogokan di bandara udara yang dikelola PT Angkasa Pura 1 dengan tuntutan meminta perbaikan kesejahteraan karyawan dan menolak kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja.
“Semua tuntutan akhirnya dipenuhi oleh Angkasa Pura 1,” jelasnya.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu juga, melakukan pemogokan di Terminal Peti Kemas Koja untuk memperjuangkan status dan kesejahteraan pekerja outsourching dan TPK Koja.
“Saat itu tuntutan juga dipenuhi,” ujarnya.
Tahun 2005 bagi Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu memperjuangkan hak-hak Pekerja PT Kereta Api untuk tuntutan berupa pengembalian status menjadi pegawai negeri sipil dan akhirnya pekerja KAI berstatus pegawai yang memiliki fasilitas seperti PNS.
“Semua tuntutan dipenuhi,” katanya.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu juga berhasil memperjuangkan 600 pekerja bersatus outourching di PT Dok Koja Bahari menjadi berstatus pekerja tetap yang kemudian banyak perusahaan di BUMN mengikuti jejak PT DKB.
“Kami juga mengagalkan rencana Merger antara Bank BNI dengan Bank BTN agar BTN tetap fokus membiayai Rumah Murah subsidi untuk buruh,” ujarnya.
Ia yakin semua serikat pekerja punya success story dalam setiap perjuangannya, disamping yang belum berhasil dan tetap diperjuangkan.
“Perjuangan yang kita lakukan selama disiplin dan ini tidak dengan cara anarki apalagi melakukan perusakan. Toh juga banyak yang berhasil,” ujarnya.
Jadi bagi gerakan buruh menurutnya, tidak ada alasan untuk melakukan anarki dan perusakan, apalagi merusak fasilitas publik.
“Gerakan buruh harus menerapkan disiplin dan menjadi contoh bagi gerakan rakyat secara keseluruhan. Kalau ada anarkisme dan perusakan pasti bukan dari gerakan buruh, tapi penyusupan,” tegasnya. (Utari)