Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu RI. (Ist)

KALIANDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung mendorong seluruh calon bupati dan wakil bupati supaya melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak 2020 secara online atau dalam jaringan (Daring).

Dorongan itu tidak lain untuk antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang masih mewabah. Selain itu, Kampanye Daring ini untuk tidak memunculkan klaster Pilkada.

Hal tersebut diungkapkan, Kordiv Pengawasan Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar saat memberikan materi pada rapat koordinasi persiapan pengawasan tahapan kampanye Pilkada Lamsel di NBR Kalianda, Jumat (25/9).

“Kami mendorong seluruh peserta Pilkada 2020 supaya dapat melaksanakan kampanye secara Daring. Bahkan, aturan yang mengatur tahapan kampanye sudah diatur semua penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19,” katanya.

Kepada Bangkitlah com dilaporkan, dia mengatakan kampanye melalui daring tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Kemudian, PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

“Kampanye melalui Daring ini supaya tidak munculkan klaster baru terhadap penyebaran virus Covid-19. Karena kita tidak tahu virus Covid-19 itu apakah ada atau tidak,” kata dia.

Meski peserta Pilkada memilih kampanye terbatas atau tatap muka, kata dia, mereka wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, jumlah peserta kampanye semua dibatasi.

“Tapi, kami lebih mendorong supaya melalui Daring. Peserta Pilkada harus memiliki izin atau STTP dari kepolisian. Kalau tidak punya itu, bisa saja dibubarkan oleh Kepolisian,” katanya. (Marlia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here