JAKARTA – Tim gabungan kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menciduk Mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Saragih yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018.
“Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun, setelah diterimanya putusan inkrah, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9).
Nirwan mengatakan Donny Saragih ditangkap petugas kejaksaan pada Jumat (4/9) di kawasan Jakarta Utara tepatnya di Apartemen Mediterania yang menjadi tempat tinggalnya selama menjadi DPO.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kejaksaan awal mulanya melakukan pelacakan terhadap Donny, diketahui pria yang juga mantan Direktur Operasional PT Lorena Transport akan bergerak menuju Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. Sesampainya di apartemen, tim langsung meringkus terpidana (Donny Saragih),” ujar Nirwan.
Donny pun akhirnya dibawa oleh petugas kejaksaan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukumannya.
Donny menjadi buronan dan masuk dalam DPO karena tidak menjalani putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah inkrah.
Donny terbukti bersalah atas kasus penipuan yang dilakukannya bersama Sekretaris Korporasi PT Lorena Transport Porman Tambunan kepada Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti pada 2017.
Porman Tambunan telah menjalani proses hukumannya sejak awal 2020 atau pada 29 Januari 2020.
Awalnya Donny Saragih dan Porman Tambunan meyakinkan Gusti Terkelin Soerbakti bahwa keduanya dapat menangani masalah yang dialami oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham yang tidak sah.
Gusti Terkelin diminta memberikan uang sebesar 250.000 Dolar AS kepada pihak OJK melalui kedua orang tersebut.
“Uang diserahkan secara bertahap hingga mencapai 170.000 dolar AS dan Rp. 20.000.000 namun oleh terpidana dan Porman Tabunan uang tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nirwan.
Donny Saragih pada saat menjadi buronan Kejaksaan, pernah ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta menggantikan Direktur Utama TransJakarta Agung Wicaksono pada Januari 2020.
Belum sempat bertugas, Donny yang baru memegang jabatan Dirut TransJakarta selama empat hari itu pun langsung dicabut dari jabatannya oleh Pemprov DKI karena melanggar ketentuan dengan memiliki masalah hukum. (Adriana)