Jerinx SID saat melalui proses pelimpahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI di Polda Bali, Kamis (27/8). (Ist)

DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali melimpahkan perkara pidana dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx, ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.

“Hari ini perkara atas nama I Gede Ari Astina telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar itu kita melaksanakan Pasal 137 KUHAP, di mana kita punya kewenangan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, di Kantor Kejari Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis (3/9).

Dia mengatakan, perkara yang melilit personel band Superman Is Dead (SID) ini bisa segara untuk diadili. Selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan majelis hakim.

Luga menegaskan, dengan dilimpahkannya kewenangan perkara atas nama Jerinx berarti kewenangan terhadap perkara, termasuk di antaranya masalah penahanan berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar.

“Per hari ini Pengadilan Negeri Denpasar akan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai dengan KUHAP maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan penahanan. Untuk penahanan pertama adalah 30 hari,” jelas Luga.

Saat ini, Jerinx SID masih ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya, untuk penahanan Jerinx menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Jerinx SID didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2020, Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, dari Polda Bali.

Tim jaksa yang telah ditunjuk berjumlah tujuh orang yaitu jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar. Empat di antaranya berasal dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sedangkan tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. (Alexa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here