Ilustrasi lembaga pemasyarakatan. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 3.968 narapidana dan anak se-Lampung mendapat remisi. Pada perayaan HUT RI ke-75. Simbolis pemberian remisi dipimpin Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung bersama dengan Sekprov Lampung Fahrizal Darminto.

Rincian dari 3.968 narapidana, terdapat RU I 3.866. Sedangkan RU II 102 orang. Demikian dikatakannya kepada Bangkitlah.com usai memberikan simbolis remisi kepada para narapidana. Di Lapas Kelas IA Bandar Lampung, Senin (17/8).

Untuk di Rutan Kelas I Bandar Lampung RU I sebanyak 223 orang, R II sebanyak 1 orang.

Lalu Lapas Kalianda RU I sebanyak 218 orang.

Lapas Narkotika Bandarlampung RU I sebanyak 473 orang dan RU II sebanyak 41 orang.

Beranjak ke Lapas Metro, RU I 340 orang dan RU II sebanyak 6 orang.

Lapas Bandar Lampung RU I sebanyak 824 orang dan RU II 13 orang.

Lapas Kotabumi RU I 254 orang dan R2 sebanyak 9 orang.

Lapas Gunung Sugih RU I sebanyak 370 orang dan RU II 9 orang.

Lapas Kota Agung RU I sebanyak 270 orang dan RU II sebanyak 7 orang.

Lapas Kota Agung RU I 139 orang.

Lapas wanita Bandarlampung RU I sebanyak 166 orang dan RU II sebanyak 8 orang.

Rutan Krui RU I sebanyak 64 orang.

Lapas Waykanan RU I sebanyak 153 orang dan RU II sebanyak 2 orang.

Rutan Sukadana RU I sebanyak 99 orang.

Rutan Kota Bumi sebanyak 29 untuk RU I dan satu orang untuk RU II.

LPKA Bandar Lampung RU I sebanyak 48 anak dan Rutan Menggala RU I sebanyak 136 orang serta RU II 5 orang.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkum Lampung Danan Purnomo mengatakan, remisi adalah hak pengurangan hukuman bagi narapidana.

Kini Lampung tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang penyebarannya masif dan berdampak pada segi sosial ekonomi. Pun masih belum adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan.

“Kita tahu di Lapas maupun Rutan sendiri mengalami over kapasitas. Maka pemasyarakatan pun memberi kesempatan dengan program asimilasi terhadap para narapidana,” kata dia.

Untuk sementara ini, pihak Kanwil Kemenkumham Lampung menegaskan kepada pihak Polisi maupun Jaksa. Untuk tak menitipkan dahulu para tahanan.

“Ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Rutan maupun Lapas,” jelasnya.

Tak hanya itu, hingga kini pihaknya telah memberikan 3.180 narapidana untuk program asimilasi dan integrasi. “Dengan rincian asimilasi 1.587 narapidana. Dan integrasi 1.561 narapidana,” jelasnya.

Ia pun menegaskan lagi. Dan mengingatkan. Bahwa remisi jangan dipikirkan untuk memanjakan narapidana. Namun dilihat dari sisi kemanusiaan.

“Harapannya untuk meningkatkan kualitas sebagai hamba Allah SWT. Pun memperbaiki hubungan dengan masyarakat. Sehingga diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djuanaidi menyebutkan, Pemprov Lampung memberikan apresiasi atas pemberian remisi.

“Karena saat ini kita tengah menghadapi pandemi Covid-19,” katanya.

Setelah diberi remisi, Narapidana pun harus dibina. Bukan sekedar diberi hak. Pun meningkatkan kualiatas atas hidup mandiri dan berhasil meningkatkan kualitas dalam meningkatkan ekonomi.

Ia pun menyampaikan pesan Gubernur. Kepada masyarakat. Agar momen kemerdekaan ini untuk para stakeholder Lapas maupun Rutan dapat meningkatkan kinerja pada isu pemasyarakatan.

“Pesan kepada yang mendapatkan remisi, jadilah masyarakat yang berbudi luhur. Dan bermakna,” pungkasnya. (Mardiana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here