GEDUNG TATAAN – Pemerintahan Kabupaten Pesawaran bersama BPN setempat menyerahkan sertifikat tanah nelayan tahun 2020 di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduhpidada. Penyerahan sertifikat tersebut guna memberikan legalitas ataupun kepastian hukum atas aset pelaku usaha mikro di bidang perikanan khususnya nelayan.
“Kegiatan ini sebagai langkah memberikan legalitas aset kepada para pelaku usaha kecil di bidang perikanan, untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah milik nelayan dan juga dapat dimanfaatkan untuk mengakses permodalan pada lembaga keuangan. Semoga para nelayan dapat memperoleh modal untuk mengembangkan usaha penangkapan ikan, jadi dapat meningkatkan penghasilan mereka,” ujar Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat menyerahkan secara simbolis kepada nelayan Senin (10/8).
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, kegiatan sertifikasi hak tanah atas nelayan (SeHati-Nelayan) tersebut merupakan program kerja lintas sektoral, antara BPN Pesawaran dan juga Pemkab setempat dalam hal ini Dinas Perikanan. Kegiatan ini memang salah satu program kerja lintas sektoral yang sudah dimulai sejak 2017 dan sampai saat ini setidaknya sudah 560 sertifikat tanah atas nelayan diterbitkan.
“Pada kegiatan hari ini, Pemkab Pesawaran bersama BPN membagikan 100 sertifikat yang dialokasikan di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh pidada,” katanya.
Dendi juga berharap melalui kegiatan tersebut para nelayan dapat memanfaatkan sertifikat tersebut dengan baik. “Penerima sertifikat tanah harus menggunakannya dengan baik untuk mengembangkan modal usaha sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah pesisir,” katanya. (Mardiana)