KALIANDA – Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan belum menentukan sikap atau tindakan yang akan diambil terkait dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan duplikat buku nikah yang dilakukan SH, oknum PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiagung.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Lampung Selatan, Abdul Haris, tidak dapat memberikan keterangan ketika ditanya mengenai mengapa masih dilayani warga yang memakai pihak ketiga dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam pengurusan duplikat buku nikah.
“Besok saja mas, kita ketemu dengan kepala KUA-nya, biar jelas,” ujar Abdul Haris, saat dihubungi, Kamis, (16/7).
Bahkan, ketika mencoba hendak menemui di Kantor Kemenag Lampung Selatan, Abdul Haris, tidak ada diruang kerjanya. Pasalnya yang bersangkutan tengah melaksanakan monitoring dan evaluasi di Kecamatan Tanjungbintang.
“Saya lagi monev di Tanjun bintang,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sudah sepekan lebih, jabatan kepala kantor Kemenag Lampung Selatan kosong. Pasca kepala kantor Kemenag Lamsel kini menjabat sebagai Kepala Kanwil Agama di Provinsi Lampung. (Mardiana)