JAKARTA – 7 Organisasi Agama menegaskan menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila dan digantikan dengan Undang-Undang BPIP yang dapat memastikan pelaksanaan Pancasila secara konsisten. Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Jumat (3/7) oleh para pimpinan organisasi agama yang terdiri dari Pengurus Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudi) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).
Abdul Mu’ti , Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah menegaskan rumusan Pancasila sebagai dasar negara, termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif.
“Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasinya dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga Sekjen PBNU Helmi Faishal Zaini menegaskan agar segera menghentikan perdebatan RUU HIP karena akan sangat kontraproduktif di tengah bangsa yang sedang menghadapi wabah Corona dan dampaknya.
“RUU HIP sebaiknya ditarik saja. Yang dibutuhkan adalah penguatan BPIP lewat Undang-Undang inisiatif DPR atau lebih elegan dari pemerintah. Jangan melebar terlalu jauh ke soal haluan, yang membongkar falsafah bangsa yang sudah selesai,” tegasnya
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, sementara itu, Sekretaris Umum PGI, Pendeta Jacky Manuputty menyatakan bahwa Pancasila telah bersifat final keutuhannya. Panacsila telah mengalami kemerosotan implementasi yang diperparah dengan masuknya berbagai macam ideology transnasional yang mendegradasi nilai-nilai luhur Pancasila yan gberdampak pada melemah soliditas kebangsaan.
“Kami menyambut upaya pemerintah untuk mengurusutamakan implementasi Pancasila dalam berbangsa dan bernegara dengan pembentukan BPIP. Karena pasca reformasi ada semacam phobia terhadap kekeliruan Orde baru untuk menerapkan Pancasila,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketut Arsana dari PHDI menyatakan Pancasila ada sumber tertinggi dari semua produk hukum perundang-undangan, peraturan dan kebijakan di Indonesia. Saat ini yang dibutuhkan dimasa depan adalah aturan-aturan yang memandu kita untuk mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan sehar-hari.
“Setiap produk hukum yang yang dikeluarkan sebagai kebijakan negara di pusat atau di daerah harus mencerminkan nilai-nilai dari sila-sila yang ada dalam Pancasila. Kalau kita mau jujur, praktek-praktek dalam kehidupan berbangsa kita masih jauh dari pencerminan implementasi Pancasila,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Umum Matakin, Budi S. Tanuwibowo yang berharap DPR-RI bisa menyerap aspirasi masyarakat untuk bisa menciptakan Undang-Undang yang benar-benar bisa memastikan Pancasila menjadi rujukan semua hukum dan kebijakan di Indonesia.
“Sikap ini adalah sikap utuh kami bersama setelah melewati dialog yang cukup panjang. Bukan mewakil salah satu kelompok tapi adalah sikap kami bersama. Kami yakin dan percaya Pancasila adalah kesepakatan dasar lewat perdebatan panjang dalam sejarah. Yang saat ini kita sadari sebagai kristalisasi dari kesadaran berbangsa. Jadi, Pancasila sudah selesai. Tapi butuh cara dan peraturan yang tepat agar bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Romo Agustinus Heri Wibowo dari KWI menyampaikan pengamalan Pancasila masih menjadi PR (pekerjaan rumah-red) bersama. Maka kami mendukung segala upaya penguatan Pancasila dan menolak segala upya pelemahan Pancasila.
“Kami mendukung adanya BPIP untuk semakin membumikan Pancasila,” tegasnya.
Sementara itu, Pandita Citra Surya Pengurus Pusat Permabudi mengatakan bahwa masih ada yang yang harus disempurnakan dalam merumuskan lebih menyeluruh dan lebih lengkap pada Rancangan Undang-Undang Pembinaan Idelogi Pancasila demi kemajuan dan kemakmuran bangsa.
“Umat Budha mendukung Pancasila yang sudah final. Kami sudah menerapkan Pancasila dalam kehidupan umat Budha. Dan kami bisa bersosialisasi dengan masyarakat lainnya secara ahimsah dengan damai dan harmonis. Pancasila tidak cukup dibela tapi harus bisa dilaksanakan,” tegasnya. (Utari)