Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung bersama BPJamsostek Bandar Lampung melakukan penandatanganan kerja sama perlindungan nelayan, Jumat (3/07). (Ist)

BANDAR LAMPUNG –  Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dalam rangka perlindungan nelayan yaitu dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan nelayan berupa `Asuransi Nelayan Berjaya`.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Lampung Widodo, di Aula Kantor DKP Provinsi Lampung, Jumat (3/07).

Kepala DKP Provinsi Lampung Levi Sukmana mengatakan program tersebut merupakan langkah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung mewujudkan `Nelayan Berjaya` yang akan diterapkan melalui program Kartu Petani Berjaya.

“Bapak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui visi misi dan janji kerjanya dimana salah satunya adalah memberikan perlindungan kepada nelayan. Melalui kerja sama ini akan diberikan jaminan sosial kepada nelayan berupa program Asuransi Nelayan Berjaya dan program perlindungan jaminan sosial bagi para nelayan secara mandiri,” kata Levi usai penandatanganan kerja sama.

Levi menambahkan, pada tahun 2020 ini Pemprov Lampung melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 1.000 nelayan.

“Ini merupakan bagian dari program Kartu Petani Berjaya Pemerintah Provinsi Lampung yang diwujudkan dalam bentuk Asuransi Nelayan Berjaya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Bandar Lampung Widodo mengatakan Provinsi Lampung merupakan provinsi pertama yang melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan nelayan baik nelayan kecil, anak buah kapal (ABK) < 30 gross tonnage (GT), dan khusus untuk nelayan lanjut usia.

“Jaminan pertanggungan yang diberikan yaitu jaminan kematian saat melaut, kematian yang berhubungan dengan pekerjaan nelayan, cacat total, cacat tetap, biaya rumah sakit, dan beasiswa untuk dua anak sampai sarjana,” ujar Widodo. (Mardiana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here