BANDAR LAMPUNG -Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung secara virtual serta diskusi bersama Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat, 3 Juni 2020. Agenda tersebut membahas mengenai strategi reforma agraria dalam penyelesaian permasalahan pertanahan untuk mewujudkan Provinsi Lampung Berjaya.
Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria. Pada tanggal 24 September 2018, telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan Reforma Agraria.
“Tujuan Reforma Agraria adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; menangani Sengketa dan Konflik Agraria; menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,” kata Arinal.
Kemudian, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; dan meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Untuk melaksanakan program Reforma Agraria tersebut, maka sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan wajib saling membantu dan bekerjasama agar dapat mewujudkan program-program yang ada dalam Reforma Agraria.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Provinsi Lampung mendukung penuh program-program pemerintah dalam rangka mensejahterakan rakyat khususnya terkait permasalahan Agraria ini agar tidak berlarut-larut dan berlama-lama penyelesaiannya. Tujuannya supaya masyarakat Lampung dapat mendapatkan keadilan atas haknya. Kedepannya diharapkan didapat hasil yang baik dan sesuai dengan cita-cita pemerintah dan keinginan kita semua sebagai masyarakat yang berada di Provinsi Lampung untuk mendapatkan keadilan dan haknya yang belum terlaksana.
“Kita berharap di kemudian hari masyarakat Provinsi Lampung lebih makmur dan sejahtera,” katanya.
Kemudian Ia memberikan masukan agar taman nasional, hutan lindung, dan hutan konservasi diberikan fungsi untuk kemasyarakatan. Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kanwil BPN Provinsi Lampung akan melakukan penataan bagaimana fungsi hutannya jalan, tapi masyarakat dapat hidup sejahtera, dan pemerintah bisa mengembangkan nilai ekonomi disana. (Marlia)