Rapat koordinasi bersama KPU Provinsi Lampung dengan Bawaslu membahas tentang persiapan pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon perseorangan. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – KPU Provinsi Lampung melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Selasa (23/6).

Kegiatan Rapat membahas tentang persiapan pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon perseorangan di tiga kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan kegiatan tahapan lainnya pada pemilihan umum serentak tahun 2020. Kegiatan berlangsung melalui Media Dalam Jaringan (Daring) Aplikasi Zoom Meeting.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan terdapat 3 Kabupaten/Kota yang terdapat calon perseorangan yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur.

Pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pemilihan serentak tahun 2020 dilaksanakan selama 14 Hari terhitung sejak dokumen dukungan diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.  Penyerahan sendiri dimulai pada tanggal 24 Juni 2002 sampai dengan 29 Juni 2020. Sementara verifikasi faktual dilaksanakan pada 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.

Kegiatan verifikasi faktual tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yaitu minimal memakai masker, membawa hand sanitizer, sarung tangan plastik, pelindung wajah, tisu, disinfektan spray, alat tulis dan map plastik.

“Sebelum melaksan verifikasi faktual, PPS sudah melalui pengecekan suhu tubuh. Apabila hasil pengecekan tersebut ternyata suhu tubuh PPS tidak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (diatas 38%), maka PPS tidak melakukan verifikasi faktual dan dilakukan penggantian personil,” kata Erwan.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Erwan menjelaskan, verifikasi faktual dapat dilaksanakan  secara  daring  (online)  dan  seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka. Hal itu dilakukan apabila pendukung sedang berada di luar daerah pemilihan (luar kota) dan Pendukung  yang  sakit meliputi  sakit non covid-19 atau sakit akibat  terpapar covid-19 atau sedang menjalani karantina mandiri sesuai protokol Covid-19.

“Dengan ketentuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan sedang  berada  di  luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan atau sakit,”ungkapnya. (Marlia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here