JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Surat bernomor 141/2577/SJ itu ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Surat dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di lndonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020,” kata Mendagri.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, dalam surat tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 ayat (2) mengatur bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”, yang artinya pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala Desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota”. Sehingga terkait penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah menjadi kewenangan Bupati/Walikota.
Ketiga, sehubungan dengan angka 1 dan 2 di atas, serta dalam rangka menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19) yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia. Kemendagri menyarankan untuk mengambil Iangkah-langkah sebagai berikut :
a. Menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.
b. Penundaan yang dilakukan sebagaimana huruf a tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
c. Dalam hal proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara untuk dapat ditunda sampai dengan sebagaimana penjelasan huruf a di atas.
d. Berkaitan dengan protokol Nasional penanggulangan bahaya Covid-19 agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada Kepala Desa atau menerima kunjungan dan dan ke Daerah Iain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali. (Adriana)