Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian M. Rudy Salahuddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (22/6). (Ist)

JAKARTA – Pemerintah siap untuk mempidanakan pelaku pemalsuan identitas Program Kartu Prakerja agar kebijakan ini dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan betul-betul menyentuh masyarakat yang membutuhkan sesuai tata kelola.

“Kita akan melakukan tuntutan pidana bagi peserta yang terbukti memalsukan identitas dan menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian M Rudy Salahuddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (22/6).

Rudy mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengusut hal-hal lain yang juga merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan pelaksanaan Program Kartu Orakerja seperti pengisian data yang salah atau tidak akurat.

“Pelanggaran hukum yang dilakukan termasuk penipuan, seperti mencuri data KTP, itu jelas melanggar UU KUHP atau UU ITE, dan ada beberapa pelanggaran lainnya, seperti memberikan data palsu, disclaimer di pendaftaran prakerja maupun delik sumpah palsu,” katanya.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja ini menambahkan regulasi terkait kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

“Kita tegaskan ke Perpres agar masyarakat tidak main-main dengan Kartu Prakerja,” ujar Rudy.

Menurut rencana, pemerintah akan merevisi Perpres tersebut yang mencakup adanya rekomendasi untuk perbaikan tata kelola program Kartu Prakerja yang selama ini masih dikeluhkan beberapa pihak karena tidak transparan dan tidak sesuai dengan kondisi terkini.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja sudah mencapai tiga gelombang sejak diluncurkan pada awal April 2020 dengan jumlah pendaftar mencapai 11,2 juta dari 513 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia serta peserta terpilih sebanyak 680.918 orang.

Komposisi peserta itu terdiri atas pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 392.338 atau 58 persen, pencari kerja sebesar 244.531 atau 35 persen, pelaku UMKM sebanyak 7.396 atau 1 persen, dan pekerja yang masih bekerja atau dirumahkan sebesar 36.653 atau 6 persen.

Dari jumlah itu peserta yang telah mengikuti pelatihan sebanyak 573.080 orang, dengan 477.971 di antaranya telah menuntaskan paling tidak sebanyak satu pelatihan dan menerima sertifikat. Jumlah penerima insentif mencapai 361.209 peserta senilai Rp216 miliar, dengan sisanya masih menunggu persetujuan Komite. (Adriana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here