BANDAR LAMPUNG – Sejumlah warga RT 06 Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung melayangkan protes ke Lurah. Mereka mempertanyakan pembagian bantuan korban banjir yang terkesan tidak adil pada 3 Maret 2020 lalu. Untuk mencegah terjadinya kericuhan, kelurahan akhirnya memanggil sejumlah warga, Jumat (12/6).
Dalam forum tersebut, hadir pula Kepala Bidang Bantuan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Santoso Adhy.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, hasil dari pertemuan tersebut, warga sepakat menandatangi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (TJM).
Penekanan dari surat tersebut ialah menunjukkan kebenaran bahwa kerusakan yang dialami korban dinilai cukup parah dan berhak mendapatkan bantuan yang layak.
Camat Telukbetung Timur Zulkifli mengatakan, forum tersebut diadakan guna menindaklanjuti komplain dari masyarakat.
“Sekali lagi, bantuan itu diberikan sesuai klaster atau tingkat kerusakan rumah akibat banjir. Dan kita juga tidak berani memainkan data, apalagi memainkan dana,” kata Zulkifli, Jumat (12/6).
Menurutnya, data tersebut diperoleh melalui ketua RT dan kemudian ditindaklanjuti oleh tim Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Tagana terjun langsung ke lapangan untuk mendata rumah yang mengalami kerusakan parah.
Zulkifli mengatakan, warga yang pagar rumahnya roboh tidak akan mendapatkan bantuan.
“Data itu kita peroleh dari RT kemudian kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim Tagana dan dibantu juga dengan RT turun langsung ke lapangan,” tuturnya.
Pihaknya tidak mau menyalahkan siapa-siapa dalam masalah ini.
Warga yang telah mendapatkan bantuan tidak diminta untuk mengembalikannya.
Mereka hanya diminta menandatangani surat yang menyatakan bahwa benar rumah mereka terdampak banjir.
“Oleh karena itu forum ini berakhir dengan penandatanganan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Dalam arti mereka benar-benar bertanggung jawab dengan apa yang mereka bicarakan memang benar rumahnya menjadi korban banjir,” paparnya. (Mardiana)