BANDAR LAMPUNG – Masyarakat Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat, dapat membuat surat keterangan bebas Covid-19 di Puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, meski demikian, tidak semua Puskesmas di kota Bandar Lampung diberikan akses untuk menerbitkan surat tersebut.
Hanya tiga Puskesmas yang akan ditunjuk untuk menyediakan layanan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19.
“Untuk mana saja Puskesmas yang akan ditunjuk, masih dirundingkan,” kata Edwin saat dihubungi, Sabtu (6/6).
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Edwin mengatakan Puskesmas yang ditunjuk hanya diberikan kewenangan membuat surat keterangan sebanyak 30 lembar.
Hal tersebut, kata Edwin, supaya tetap terjalinnya upaya pengaturan jarak dalam rangka physical distancing untuk mencegah persebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung.
“Akan dibatasi 90 lembar per hari, atau 30 per Puskesmas dalam satu hari,” tambah dia.
Sementara itu, Edwin menambahkan, pelayanan yang akan dihadirkan tersebut hanya diperuntukan bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.
“Syaratnya hanya bisa menunjukan kalau dia masyarakat Kota Bandar Lampung,” kata dia.
Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang diturunkan dari Dinas Kesehatan Lampung.
Sebagai informasi, sebelummnya pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 hanya bisa diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Lampung.(Mardiana)