JAKARTA – Kekuatan TNI untuk menghadapi teroris, saat ini tersebar dilaksanakan oleh Satuan Gultor yang ada di DI Yonif Raider di 15 KODAM. Untuk itu Peraturan Presiden perlu menambahkan 19 KODAM baru sebagai penindak awal menghadapi terorisme di semua daerah provinsi dan jajarannya. Hal ini dipaparkan Dr. Connie Rahakundini Bakri pada Diskusi Publik Pusat Studi Keamanan Internasional, Universitas Padjadjaran Bandung, Kamis (28/5) yang bertemakan ‘Pelibatan TNI Dalam Memerangi Terorisme’.
“Terkait kekuatan terpusat, Peraturan Presiden harus bisa mengakomodir penyatuan Satuan 81, Denjaka TNI AL, Sat Bravo 90 Paskhas di dalam Koopsusgab (Komando Operasi Khusus Gabungan),“ tegasnya.
Connie dalam kesempatan tersebut mengkritisi dan memberikan rekomendasi bahwa rancangan Peraturan Presiden perlu dicantumkan tentang eskalasi ancaman dalam rangka melibatkan TNI terkait dengan dampak ancaman, lokasi ancaman dan kompleksitas ancaman.
Terkait ancmaan mislanya apakah bersifat adalah keamanan nasional, regional dan internasional. Terkait lokasi apakah di remote areas, kondisi ekstrim dan situasi di Kawasan atau luar negeri. Terkait komplesitas ancaman apakah terrorist sudah menggunakan senhjta dengan ancaman mematikan (lethal) dengan menggunakan Weapons Mass Distruction (WMD), oleh aktor militan bermotif ideologi,” tegasnya.
Rekomendasi Politik
Keterlibatan TNI dalam Rancangan Peraturan Presiden menurutnya sudah sangat sesuai dengan Undang-Undang No. 34/2004 Tentang TNI, Pasal 6 tentang fungsi TNI sebagai alat Pertahanan Negara untuk Penangkal (Pasal 6A), Penindak (Pasal 6B) dan Pemulihan (Pasal 6C). Hal yang sama juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang No. 5/2018.
“Dalam Undang-Undang NO 34/2004 Tentang TNI pada Pasal 7 Ayat (2) Hurug B Angka 3 ditegaskan salah satu tugas pokok TNI adalah mengatasi terorisme. Pada Pasal 11 disebutkan postur TNI dibangun untuk pertahanan negera mengatasi ancaman militer dan ancaman bersenjata,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan dalam Undang-Undang No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 43I, Ayat (1-3) menyebutkan (1) Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi milier selain perang. (2) Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan megatasi aksi terorisme sebagaimana yang dimaksud Ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Menurut Connie kenapa lagi musti diperdebatkan apalagi dipertentanglan, toh “TNI dalam struktur dan posturnya telah memiliki satuan penanggulangan aksi terorisme dengan kemampuan intelejen, teritorial, penerangan dan satuan lainnya yang sudah terbukti di darat, laut maupun udara, baik di luar serta dalam negeri terkait pelaksanaan tugas mengatasi aksi terorisme,” ujar Connie.
Kepada Bangkitlah.com Connie menegaskan dibutuhkan segera kebijakan politik yaitu menyetujui segera ditetapkannya Pancangan Peraturan Presiden TNI dalam penanggulangan terorisme.
“Selain itu, Pemerintah perlu segera membangun serta mengembangkan KODAM sesuai dengan jumlah provinsi yang ada seperti pertumbuhan Polda. Serta memastikan anggaran mengikuti ruang lingkup tugas personil, alutsista dan wilayah ancaman,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, perbaikan perlu dilakukan dalam Rancangan Peraturan Presiden tersebut pada Pasal 9 Ayat 1 Huruf E dan F,–perlu diperjelas tentang Eskalasi, Judiksi dan Wilayah Operasi TNI. Pada Ayat 3,–TNI harus jelas dan tegas ditunjuk sebagai leading sektor. (Utari)