Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung Cik Ali. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, agar mengambil sikap dan sanksi tegas terhadap calon atau bakal calon yang mempolitisasi bantuan kemanusiaan untuk wabah Covid-19 yang dilakukan oleh para Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang hendak maju lagi di Pilkada selanjutnya.

Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, kepala daerah sebagai leading sector dalam pendistribusian bantuan sosial akibat dampak dari Covid-19 seharusnya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menguntungkan diri sendiri.

Terlebih melakukan upaya-upaya yang dapat mencederai proses-proses demokrasi di Indonesia.

“Berdasarkan fakta di lapangan dan beberapa temuan patut diduga telah terjadi pelanggaran politisasi yang dilakukan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemberian sembako atau bansos melalui anggaran APBD atau APBN,” katanya dalam rilis yang diterima , Sabtu (16/05).

Bawaslu RI sudah merespons hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran, termasuk terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan Covid-19 untuk menghindari politisasi.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Cik Ali mengatakan, ada 4 Kepala daerah di Lampung yang memberikan bantuan sosial terkait Covid-19 dengan modus menempelkan gambar kepala daerah dalam kemasan bansos, yang juga akan menjadi petahana dalam kontestasi Pilkada secara serentak mendatang.

“Jika bantuan dari pemerintah daerah, cukup diberikan logo/lambang pemerintah daerah tanpa disertai foto dan/atau nama kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menjaga nilai nilai demokrasi,” paparnya.

“Begitupun jika bantuan berasal dari bakal calon yang bukan petahana. Tidak perlu diberikan nama, gambar diri/foto, atau bahkan visi dan misi karena dapat merusak nilai-nilai demokrasi,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, LBH Bandar Lampung mendorong kepada Bawaslu Provinsi, kabupaten atau kota agar dapat melakukan pemeriksaan dan menindak tegas serta memberikan proses hukum terhadap para calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Harus diperoses hukum apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga demokrasi yang bersih, jujur dan adil,” pungkasnya.

LBH Bandar Lampung Dorong Bawaslu Usut Politisasi Bansos Covid-19

Bawaslu Lampung Imbau Incumbent Tak Politisasi Bantuan Sosial Covid-19

Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau kepada para incumbent untuk tidak memanfaatkan momentum pandemi virus corona atau Covid-19 dengan mempolitisasi bansos.

“Diimbau kepada pemda untuk tidak memanfaatkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dengan unsur kampanye, guna menghindari kepentingan politik dalam proses Pilkada,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Senin (4/5).

Khoir sapaan akrabnya mengatakan ada beberapa daerah yang terindikasi mempolitisasi bansos untuk kepentingan Pilkada ditengah pandemi Covid-19 dengan memasang foto.

Ia menilai bansos Covid-19 itu akan lebih baik ditempeli dengan logo pemeritah daerah (pemda) dibandingkan dengan foto.

“Silahkan memberikan bantuan. Tetapi tidak perlu memasang foto. Akan lebih baik pasang dengan logo pemda saja,” imbuhnya.

Menurutnya, pemasagan logo pemda di bansos Covid-19 lebih tepat dikarenakan bansos Covid-19 itu berasal dari APBD.

Untuk itu, dirinya menhimbau para petahana tidak mempolitisasi bansos Covid-19 itu.

“Juga transparansi terhadap pendistribusian yang merata tidak hanya untuk kelompok/golongan tertentu tepat betul-betul bagi yang membutuhkan apapun latar belakang politiknya,” pungkasnya.

Khoir mengungkapkan, pihaknya melalui Bawaslu Kabupaten/Kota sedang mempelajari beberapa dugaan politisasi bantuan dan netralitas ASN.

“Iya ada beberapa yang sedang dipelajari, salah satunya di Kota Bandar Lampung,” tandasnya.(Mardiana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here