Ilustrasi PPDB. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA akan dilangsungkan 15-18 Juni mendatang.

Pendaftaran dilakukan melalui situs lampung.siap-ppdb.com.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan, mekanisme PPDB mengacu Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020. Satu di antaranya, menerapkan protokol kesehatan.

“Jadinya (PPDB) dilakukan secara daring (online). Diharapkan agar semua berkas pendaftaran sudah discan dan diunggah ke website resmi PPDB,” paparnya, Selasa (12/5).

Sulpakar menambahkan, pasca periode pendaftaran selesai, 18-20 Juni akan dilakukan verifikasi berkas bagi calon siswa tersebut. Jadwal selanjutnya yakni pengumuman pada 22 Juni dan pendaftaran ulang sampai 24 Juni.

“Setelah itu 13-15 Juli mendatang akan dilakukan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Kepala SMA Negeri 2 Bandar Lampung Hendra Putra mengatakan, pihaknya siap menerapkan PPDB secara daring.

Merujuk Ujian Tengah Semester (UTS) hingga UAS, sekolah ini melakukan secara daring.

“Termasuk internet juga dan komputer sudah kita persiapan semuanya. Sekolah kita direncanakan akan menerima 288 siswa,” kata pria yang menjabat Sekretaris MKKS SMA se- Lampung.

Mantan Kepala Sekolah SMAN 5 Bandar Lampung ini mengharapkan, agar semua sekolah siap penerapan PPDB secara daring. SMA di daerah juga diharapkan menyesuaikan pendaftaran secara daring.

“Jika pendaftar banyak daripada daya tampung harus pakai sistem online. Kalau pendaftar dibawah daya tampung maka bisa pakai sistem manual,” jelas Hendra. (byu)

“Jika pendaftar banyak daripada daya tampung harus pakai sistem online. Kalau pendaftar dibawah daya tampung maka bisa pakai sistem manual,” jelas Hendra. (byu)

Empat Jalur Pendaftaran

Ada empat jalur pendaftaran PPDB SMA yang akan diterapkan.

Pertama, jalur zonasi minimal 50 persen.

Kedua, jalur afirmasi maksimal 15 persen untuk calon peserta didik yang tidak mampu.

Ketiga, jalur perpindahan lantaran orangtua siswa pindah tugas ke Lampung maksimal 5 persen dan keempat jalur prestasi siswa kuota maksimal sebanyak 30 persen.

“Jalur afirmasi dan perpindahan orang tua maka berkas akan diverifikasi apakah valid atau tidaknya. Apalagi lembaga ombudsman juga telah merekomendasikan kalau panitia wajib melakukan verifikasi guna melihat kebenarannya,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar. (Mardiana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here