Seorang wartawan tengah menjalani rapid test yang difasilitasi Pemprov Lampung, Selasa (5/5). (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung mengecam rapid test khusus wartawan yang difasilitasi Pemprov Lampung.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, tindakan tersebut mengesankan adanya perlakuan istimewa bagi jurnalis.

“Siapa pun berpotensi terinfeksi Covid-19. Tidak memandang profesi, suku, agama, dan usia. Rapid test khusus wartawan jelas bentuk keistimewaan,”Hendry menyampaikan melalui rilis  Kamis (7/5).

AJI Bandar Lampung sejak jauh hari telah mengingatkan agar tidak ada hak istimewa bagi wartawan terkait penanganan pandemi Covid-19.

Pemprov Lampung menggelar rapid test, seyogianya mengacu pada kluster penyebaran virus corona.

Misal, mereka yang tercatat sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

“Kami juga tak paham apa tujuan pemprov mengadakan rapid test. Bila memang hendak mendiagnosis, maka metode yang tepat adalah polymerase chain reaction (PCR), sebagaimana saran sejumlah kalangan. Sebab, rapid test tak mendeteksi ada atau tidak virus corona di tubuh,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua IJTI Lampung Hendriyansah.

Pihaknya menyesalkan perlakuan istimewa yang diterima kalangan jurnalis.

Semestinya, Pemprov Lampung memprioritaskan mereka yang berada di barisan terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Kalangan media di Lampung memang rentan terinfeksi. Tapi, dengan status dan kondisi Provinsi Lampung dan Bandar Lampung saat ini, mendapatkan hak istimewa untuk rapid test sangat memalukan,” kata dia.

Secara nasional, tambah Hendri, Lampung menempati urutan kedua dengan tingkat kematian tinggi.

Sedangkan, Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung dengan kepadatan penduduk dan wilayah kecil harus menjadi perhatian khusus pemerintah.

“Ini membuat tim medis yang berada di garda terdepan jadi orang yang paling rentan terinfeksi. Belum lagi banyaknya ODP, pasien dalam pengawasan (PDP), hingga orang tanpa gejala (OTG). Seharusnya, mereka lebih prioritas untuk mendapatkan rapid test,” tandas Hendri. (Mardiana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here